Selamat Datang di Website kami, "Orang hebat melahirkan karya bermutu, tetapi guru yang bermutu akan melahirkan ribuan orang hebat."--- “Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”---"Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya."---"Mendidik pikiran tanpa mendidik hati adalah bukan pendidikan sama sekali."

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Selamat siang, semoga kita semua dalam keadaan sehat wal'afiat. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah artikel dari beberapa referensi yang didapatkan, mudah-mudahan bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi guru-guru yang ada di seluruh Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pergantian peraturan atau undang-undang akan selalu ada seiring dengan perkembangan zaman. Berikut ini adalah Undang-undang terbaru yang mengatur tentang ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

UU ini menggantikan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan reformasi birokrasi. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan kesejahteraan ASN sebagai pelayan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini antara lain adalah:

  1. Penguatan sistem merit, yaitu sistem yang menjamin pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang objektif dan adil.
  2. Penetapan kebutuhan ASN, yaitu proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi ASN yang dibutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
  3. Kesejahteraan ASN, yaitu hak dan kewajiban ASN yang berkaitan dengan penghasilan, tunjangan, fasilitas, perlindungan, dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan jabatan, kinerja, dan prestasi ASN.
  4. Penataan tenaga honorer, yaitu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur status, hak, dan kewajiban tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan efisiensi.
  5. Digitalisasi manajemen ASN, yaitu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan akuntabilitas proses manajemen ASN, termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

Diantara isi dari Undang-undang tersebut yaitu mengatur tentang Kewajiban sebagai ASN 

Kewajiban

Pasal 24

(1) Pegawai ASN wajib:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

d. menjaga netralitas; dan

e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU ini juga mengatur tentang batas usia pensiun jabatan ASN yang dibedakan berdasarkan jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial memiliki batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas. Jabatan non-manajerial memiliki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

UU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. UU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ASN yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku ASN.

Demikianlah beberapa isi dari Undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru semoga bermanfaat.

Download (disini)

Sumber Referensi:

  1.  https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2023.
  2.  https://news.detik.com/berita/d-7016185/isi-uu-nomor-20-tahun-2023-tentang-asn-dan-link- downloadnya.
  3.  https://tirto.id/penjelasan-isi-uu-asn-2023-terbaru-dan-link-download-pdf-gQFm.
  4.  https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/15260781/presiden-jokowi-sahkan-uu-asn-nomor-20-tahun-2023.
  5.  https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/03/124100065/link-download-uu-no-20-tahun-2023-tentang-asn-dan-isinya.


Sajidin, S.Pd
Sajidin, S.Pd Saya adalah seorang guru biasa-biasa saja. Tapi, memiliki keinginan agar bisa mengerakkan roda pendidikan menuju Digitalisasi Pembelajaran Sekolah serta mengabdikan diri untuk Bangsa dan Negara.

Posting Komentar untuk "UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN"