Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saudara-saudaraku dimana saja berada, semoga kita semua dalam keadaan sehat wal'afiat. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah artikel yang mudah-mudahan bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi guru-guru yang ada di seluruh Indonesia. Banyak sekali peraturan dari Kemendikbud ristek terkait dengan regulasi pendidikan, salah satunya adalah yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Berikut ini adalah artikel yang saya buat tentang standar kompetensi lulusan.
![]() |
Standar Kompetensi Lulusan: Apa dan Mengapa?
Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada akhir suatu jenjang pendidikan untuk dapat dinyatakan lulus. Standar kompetensi lulusan mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang relevan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan negara.
SKL memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Menjadi pedoman penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik.
- Menjadi pondasi dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, dan keterampilan hidup mandiri saat berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah umum/kejuruan.
- -Menjadi rujukan dalam menyusun standar pendidikan lain, misalnya standar isi, standar proses, dan lainnya.
- SKL juga memberikan manfaat bagi tenaga pendidik dalam mengembangkan pembelajaran, yaitu:
- Dijadikan pedoman batas kelulusan bagi peserta didik di setiap satuan pendidikan.
- Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara mendasar dan menyeluruh di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKL memiliki ruang lingkup yang mencakup delapan komponen, yaitu:
- Sikap spiritual
- Sikap sosial
- Pengetahuan
- Keterampilan umum
- Keterampilan khusus
- Keterampilan dasar akademik
- Keterampilan berpikir
- Keterampilan belajar sepanjang hayat.
SKL dari berbagai jenjang pendidikan memiliki karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan ciri khas masing-masing jenjang. Contoh SKL dari jenjang pendidikan dasar adalah sebagai berikut:
- Lulusan pendidikan dasar memiliki sikap religius yang tercermin dalam perilaku beribadah, jujur, toleran, disiplin, peduli, bertanggung jawab, santun, percaya diri, dan bekerja sama.
- Lulusan pendidikan dasar memiliki pengetahuan dasar tentang agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni, budaya, dan olahraga.
- Lulusan pendidikan dasar memiliki keterampilan dasar dalam membaca, menulis, berhitung, berbicara, mendengarkan, mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan mengkomunikasikan hasil belajar.
Standar kompetensi lulusan penting untuk menjamin mutu dan relevansi pendidikan di Indonesia. Dengan adanya standar kompetensi lulusan, peserta didik dapat memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan zaman, kebutuhan dunia kerja, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, standar kompetensi lulusan juga dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan, pengawas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses dan hasil pendidikan.
Permendikbud Ristek No. 5 Tahun 2022: Apa yang Baru?
Pada tanggal 15 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Sesuai dengan yang ada pada Bab VI Ketentuan Penutup pasal 11 dijelaskan, ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mengatur tentang standar kompetensi lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (JPD), dan Jenjang Pendidikan Menengah (JPM). Peraturan ini juga mengatur tentang proses perumusan, penetapan, dan penerapan standar kompetensi lulusan pada masing-masing jenjang pendidikan.
Peraturan ini memiliki beberapa perbedaan dengan peraturan sebelumnya, antara lain:
- Peraturan ini mengintegrasikan standar kompetensi lulusan PAUD, JPD, dan JPM dalam satu dokumen, sehingga memudahkan koordinasi dan sinkronisasi antar jenjang pendidikan.
- Peraturan ini mengadopsi konsep kurikulum merdeka, yaitu kurikulum yang memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan dalam menentukan isi, proses, dan penilaian pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, dan potensi peserta didik.
- Peraturan ini menekankan pada pengembangan kompetensi abad 21, yaitu kompetensi yang meliputi literasi, numerasi, ilmiah, digital, finansial, kewirausahaan, kewarganegaraan, kolaborasi, komunikasi, kreativitas, kritis, dan karakter.
- Peraturan ini mengakomodasi keberagaman peserta didik, baik dalam hal latar belakang sosial, budaya, agama, maupun dalam hal kemampuan, minat, bakat, dan potensi.
- Peraturan ini mengharuskan penyelenggara pendidikan untuk melakukan pemetaan kompetensi lulusan secara berkala, guna mengetahui tingkat pencapaian dan kesenjangan kompetensi lulusan dengan standar yang ditetapkan.
Bagaimana Cara Menerapkan Standar Kompetensi Lulusan?
Untuk menerapkan standar kompetensi lulusan, peraturan ini mengamanatkan beberapa hal, antara lain:
- Mendikbud Ristek menetapkan standar kompetensi lulusan pada PAUD, JPD, dan JPM berdasarkan usulan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan masukan dari pemangku kepentingan.
- BSNP merumuskan usulan standar kompetensi lulusan pada PAUD, JPD, dan JPM dengan melibatkan para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Satuan pendidikan menyusun kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Mendikbud Ristek, dengan mempertimbangkan kebutuhan, minat, bakat, dan potensi peserta didik, serta karakteristik satuan pendidikan.
- Pendidik menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran berdasarkan kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan, dengan menggunakan metode, media, dan sumber belajar yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
- Peserta didik mengikuti pembelajaran, melakukan kegiatan belajar mandiri, dan menunjukkan hasil pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
Silahkan Download (disini)
Demikian artikel yang dapat saya bagikan Permendikbud no. 5 tahun 2022 tentang standar kompetensi lulusan. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sumber:
- https://fsei.iainambon.ac.id
- https://jdih.kemdikbud.go.id
- https://www.quipper.com
- https://sma.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan (SKL)"