Selamat Datang di Website kami, "Orang hebat melahirkan karya bermutu, tetapi guru yang bermutu akan melahirkan ribuan orang hebat."--- “Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”---"Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya."---"Mendidik pikiran tanpa mendidik hati adalah bukan pendidikan sama sekali."

Mutasi Guru, Hak, Penghargaan atau Hukuman?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saudara-saudaraku dimana saja berada, semoga kita semua dalam keadaan sehat wal'afiat. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah artikel yang mudah-mudahan bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi guru-guru yang ada di seluruh Indonesia. 

Mutasi dan rotasi adalah istilah yang tidak asing lagi terdengar ditelinga kita semua bagi ASN termasuk PNS guru. Ada yang mengatakan kalau mutasi itu adalah sebuah bentuk penghargaan dan penyegaran, namun ada lagi yang berpendapat bahwa ketika atasan kita memutasikan maka itu dikarenakan adanya masalah secara personal terhadap atasan, dengan rekan kerja atau yang berhubungan dengan lingkungan tempat kerjanya, dan berbagai macam persoalan menjadi argumen dari pribadi bersangkutan. Akan tetapi, apapun rumor yang beredar itu bisa benar atau juga bisa salah. Untuk lebih jelasnya mari kita baca dan pahami secara seksama aturan-aturan yang berkaitan dengan mutasi supaya tidak salah paham apalagi menuduh seseorang secara berlebihan yang pada akhirnya saling menyalahkan.

Dok. HUT ke-78 RI Tahun 2023

Mutasi Guru: Prosedur, Syarat, dan Manfaatnya

Mutasi guru adalah perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain dalam lingkup yang sama atau berbeda. Mutasi guru dapat dilakukan atas permintaan guru sendiri atau karena kebijakan pemerintah. Mutasi guru bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme guru, serta menyesuaikan kebutuhan dan kondisi sekolah.

Prosedur Mutasi Guru

Prosedur mutasi guru dapat berbeda-beda tergantung pada jenis, wilayah, dan tingkat mutasi yang diinginkan. Secara umum, prosedur mutasi guru meliputi langkah-langkah berikut:

  • Mengajukan surat permohonan mutasi kepada kepala sekolah asal dan tujuan, serta dinas pendidikan setempat.
  • Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, transkrip nilai, dan lain-lain.
  • Menunggu persetujuan dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti kepala sekolah, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan.
  • Melakukan mutasi data guru melalui aplikasi dapodik dengan menggunakan akun operator.
  • Menyelesaikan administrasi dan serah terima jabatan di sekolah asal dan tujuan.

Syarat Mutasi Guru

  • Syarat mutasi guru juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis, wilayah, dan tingkat mutasi yang diinginkan. Secara umum, syarat mutasi guru meliputi hal-hal berikut:
  • Memiliki masa kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun di sekolah asal⁵.
  • Memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan bidang dan jenjang yang dituju.
  • Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik.
  • Memiliki alasan yang jelas dan rasional untuk melakukan mutasi, seperti faktor keluarga, pendidikan, kesehatan, atau kepentingan nasional.
  • Memperhatikan kebutuhan dan kondisi sekolah asal dan tujuan, serta tidak merugikan pelayanan pendidikan.
  • Bersedia mengikuti tes atau seleksi jika diperlukan oleh pihak-pihak terkait.

Manfaat Mutasi Guru

Mutasi guru memiliki beberapa manfaat, baik bagi guru itu sendiri maupun bagi sekolah dan pemerintah. Beberapa manfaat mutasi guru adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup guru, terutama jika mutasi dilakukan untuk mendekatkan diri dengan keluarga, melanjutkan pendidikan, atau mendapatkan fasilitas yang lebih baik.
  • Meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru, terutama jika mutasi dilakukan untuk mengembangkan karier, menambah pengalaman, atau mengikuti program pengembangan keprofesian.
  • Meningkatkan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan, terutama jika mutasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi sekolah, seperti jumlah, kualifikasi, dan kompetensi guru.

Terkait dengan pemindahan guru, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Pasal 62

  1. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atauPemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan,maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  4. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutanbertugas pada satuan pendidikan paling singkatselama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus. 

Baca Juga

Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Kalo kita merujuk pada ketentuan Peraturan yang ada, Mutasi Aparatur Sipil Negara ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Berikut adalah sekilas isi dari Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 yang dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 1-6:

Pasal 2

(1) Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNSdi lingkungannya.
(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu memperhatikan aspek sebagai       berikut:

a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok rencana suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

(3)  Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

(3)  Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(4)  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan           jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan                   organisasi.

(5)  Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

(6)  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),                 PNS dapat 
mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:

  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Bagi yang membutuhkan filenya Download (disini)

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan tentang mutasi guru. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.  Ikuti terus update terbaru dari kami.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sumber

  1. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru 
  3. https://www.operatormadrasahhebat.my.id/2021/09/fitur-baru-emis-40-mutasi-guru-dan.htmkul.
  4. https://jogja.voi.id/aktual/249454/peraturan-mutasi-pns-guru.
  5. https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/.
  6. https://kependidikan.com/contoh-dokumen-permohonan-mutasi-guru/.
  7. https://www.gtk.my.id/2022/07/cara-pengajuan-mutasitarik-data-gtk.html.

Sajidin, S.Pd
Sajidin, S.Pd Saya adalah seorang guru biasa-biasa saja. Tapi, memiliki keinginan agar bisa mengerakkan roda pendidikan menuju Digitalisasi Pembelajaran Sekolah serta mengabdikan diri untuk Bangsa dan Negara.

Posting Komentar untuk "Mutasi Guru, Hak, Penghargaan atau Hukuman?"